PERATURAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1/PERMEN-KP/2015
TENTANG PENANGKAPAN LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN
RAJUNGAN (Portunus pelagicus spp.) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI
KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa keberadaan dan ketersediaan Lobster
(Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus
spp.) telah mengalami penurunan populasi, sehingga perlu dilakukan pembatasan
penangkapan terhadap Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan
Rajungan (Portunus pelagicus spp.);
b.
bahwa untuk itu perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.),
Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.);
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
2.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009
tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24);
3.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010
tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2014 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 189);
4.
Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014
tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 339);
5.
Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014
Tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode
Tahun 2014-2019;
6.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor PER.15/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan
dan Perikanan;
MEMUTUSKAN: Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PENANGKAPAN LOBSTER
(Panulirus spp.), KEPITING (Scylla
spp.), DAN RAJUNGAN
(Portunus pelagicus spp.).
Pasal
1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Setiap orang adalah orang perseorangan atau
korporasi.
2.
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau
kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan
hukum.
3.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perikanan.
4.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal
yang melaksanakan tugas teknis di bidang perikanan tangkap.
Pasal
2
Setiap orang dilarang melakukan penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting
(Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) dalam kondisi bertelur.
Pasal
3
(1) Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan
(Portunus pelagicus spp.) dapat dilakukan dengan ukuran:
a.
Lobster (Panulirus spp.) dengan ukuran
panjang karapas >8 cm (di atas delapan sentimeter);
b.
Kepiting (Scylla spp.) dengan ukuran lebar
karapas >15 cm (di atas lima belas sentimeter); dan
c.
Rajungan (Portunus pelagicus spp.) dengan
ukuran lebar karapas >10 cm (di atas sepuluh sentimeter). (2) Cara
Pengukuran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus
pelagicus spp.) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal
4
Setiap orang yang menangkap Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.),
dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) wajib:
a.
melepaskan Lobster (Panulirus spp.),
Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) dalam kondisi
bertelur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau dengan ukuran yang tidak
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) jika masih
dalam keadaan hidup;
b.
melakukan pencatatan Lobster (Panulirus
spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) dalam
kondisi bertelur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau dengan ukuran yang
tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang
tertangkap dalam keadaan mati dan melaporkan kepada Direktur Jenderal melalui
kepala pelabuhan pangkalan sebagaimana tercantum dalam Surat Izin Penangkapan
Ikan.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Januari 2015
Diundangkan
di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2015
MENTERI
HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 7 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1/PERMEN-KP/2015 TENTANG PENANGKAPAN LOBSTER
(Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN RAJUNGAN (Portunus pelagicus
spp.)
Cara
Pengukuran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan
(Portunus pelagicus spp.)
Gambar
Pengukuran lobster
Gambar
Pengukuran lobster
Gambar
Pengukuran Kepiting
Gambar
Pengukuran Rajungan
MENTERI
KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUSI PUDJIASTUTI
Penyuluh Perikanan
PPN Karangantu
Silvia Dewi S.St.Pi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar