Minggu, 26 Februari 2017

PENYUSUNAN AD DAN ART KELOMPOK PELAKU UTAMA

Pengertian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah pembuatan kesepakatan bersama dalam kelompok/organisasi yang mengikat semua anggota baik untuk keperluan kedalam maupun keluar organisasi.

PENYUSUNAN AD DAN ART KELOMPOK UTAMA
Untuk mejaga agar organisasi atau kelompok pelaku utama berjalan dengan baik, maka perlu adanya kesepakatan aturan organisasi yang mengikat semua anggota baik untuk keperluan ke dalam maupun ke luar organisasi. Oleh sebab itu perlu dibuat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang dibuat bersama-sama dengan anggota dan dikukuhkan oleh Kepala Desa.
Dalam Anggaran Dasar (AD) menyangkut beberapa pasal yang dianggap cukup dalam kesepakan tersebut dan disetujui bersama seperti : Pasal 1. Umum; Pasal 2. Nama dan Tempat Kedudukan; Pasal 3. Bidang Usaha; Pasal 4. Kepengurusan; Pasal 5. Keanggotaan; Pasal 6. Rapat Anggota; Pasal 7. Permodalan; Pasal 8. Keuntungan atau SHU; dan terakhir Pasal 9. Penutup, yang ditetapkan oleh Tim Perumus.
Sedangkan untuk Anggaran Rumah Tangga (ART) menyangkut penjelasan yang lebih rinci dari beberapa aspek antara lain : Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus, Keanggotaan, Rapat Anggota, Pengelolaan Modal Usaha, Keuntungan Usaha dan Penutup yang ditetapkan oleh Tim Perumus.
          Di bawah ini contoh pembuatan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).






Contoh:
ANGGARAN DASAR (AD)
KELOMPOK MASYARAKAT…………..
DESA ...............................
KECAMATAN.................

PASAL 1.
UMUM
         
1.        Kelompok..............ini dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat Desa.......... dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan program PNPMM-KP untuk mempercepat pembangunan kelautan dan perikanan.
2.        Tujuan utama pembentukan kelompok .....ini adalah untuk meningkatkan keterampilan masyarakat agar mampu dalam membangun kelautan dan perikanan serta pengelolaan sumberdaya alam semakin meningkat.

PASAL II.
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
1.    Sesuai dengan kapasitas dan tujuan pembentukannya, maka kelompok ini diberi nama .......................................
2.    Kelompok ini berkedudukan di Desa..................Kecamatan................ Kabupaten..........................Propinsi......................

PASAL III
BIDANG USAHA
1.    Guna meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat Desa............... secara umum, kelompok ini akan menjalankan usaha dibidang.............................. sesuai dengan sumber daya alam serta tidak dilarang ketentuan yang berlaku.
2.    Usaha-usaha seperti dimaksudkan di atas akan diarahkan pada usaha yang berbasis kelautan dan perikanan dalam rangka upaya untuk mendapatkan nilai tambah dari hasil laut/darat.
PASAL IV
KEPENGURUSAN
1.    Kelompok.........dikelola dan dijalankan oleh badan pengelola yang sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara.
2.    Pengurus dipilih dari dan oleh anggota kelompok melalui rapat anggota.
3.    Susunan pengurus kelompok yang telah terbentuk dan terpilih melalui rapat anggota seperti pada ayat 2 pasal ini perlu dikukuhkan dengan surat keputusan kepala desa.



PASAL V
KEANGGOTAAN
1.    Anggota kelompok terutama berasal dari masyarakat Desa...................dengan syarat-syarat seperti dijelaskan dalam anggaran rumah tangga Kelompok.........
2.    Sesuai dengan bidang gerak kelompok, anggota kelompok ini pada dasarnya adalah terdiri dari....................

PASAL VI
RAPAT ANGGOTA
1.    Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam setahun untuk mengevaluasi hasil-hasil yang telah dicapai dalam tahun terakhir dan untuk menetapkan program kerja tahun berikutnya.
2.    Rapat anggota dianggap sah bila memenuhi syarat 2/3 ditambah 1 orang dari jumlah anggota yang hadir.

PASAL VII
PERMODALAN
1.    Dalam rangka pengembangan usaha, kelompok akan menghimpun modal.
2.    Modal kelompok akan dihimpun dari :
a.    anggota
b.    dari pihak ketiga
3.    Modal yang dihimpun dari pihak ketiga dapat berupa modal pinjaman maupun sistem bagi hasil atau sistem bagi hasil atau sistem lainnya dengan persyaratan yang tidak memberatkan kelompok.
4.    Pemanfaatan modal dari pihak ketiga terutama yang berupa pinjaman, harus mendapatkan persetujuan dari anggota kelompok melalui rapat anggota.

PASAL VIII
KEUNTUNGAN ATAU SISA HASIL USAHA
1.    Keuntungan usaha dihitung dan dibagikan pada akhir tahun anggaran.
2.    Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha didasarkan pada jumlah modal yang disetor atau kontribusi lainnya sesuai dengan kesepakatan anggota kelompok.
3.    Penetapan jumlah keuntungan yang dibagikan dilakukan melalui Rapat Anggota.

PASAL IX
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum diatur atau kurang cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini ditetapkan kemudian dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar Kelompok......

Ditetapkan     :
Teanggal       :


Tim Perumus  :
1......................     2........................             3......................






Contoh:
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KELOMPOK MASYARAKAT……..
DESA ...............................
KECAMATAN.................

PASAL I
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PENGURUS KELOMPOK...........
1.    Tugas dan tanggungjawab ketua kelompok :
-          Memimpin dan mengerakan roda organisasi.
-          Mewakili kelompok baik ke dalam maupun ke luar terutama dalam kaitannya dengan pelaksanaan program PNPMM-KP.
-          Menyusun rencana kegiatan kelompok.
-          Ikut memotivasi anggota kelompok untuk berperan aktif dalam upaya peningkatan peran dan kemampuan masyarakat dalam mengembangkan dan penyelamatan ekosistem.
-          Memantau dan mengawasi pengelolaan aliran keuangan organisasi yang ditangani oleh bendahara kelompok.
2.    Sekretaris
-          Melaksanakan tugas-tugas administrasi dari kegiatan organisasi.
-          Mewakili ketua bila berhalangan.
-          Membuat laporan kegiatan.
3.    Bendahara
-          Melakukan pencatatan aliran keuangan organisasi
-          Menyusun laporan keuangan, baik laporan rutin maupun laporan akhir tahun
PASAL II
KEANGGOTAAN
1.    Syarat-syarat keanggotaan :
-          Masyarakat yang berada di Desa.......................... baik laki-laki, perempuan ataupun pemuda
-          Berminat untuk mengikuti program-program pengembangan keterampilan
-          Bersedia untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang program-program usaha dan motivasi mereka untuk berperan aktif dalam berbagai upaya/kegiatan untuk usaha.
-          Aktif berperan dalam upaya memajukan organisasi demi kesejahteraan seluruh angota dan masyarakat secara umum.
-          Bersedia mengikuti ketentuan-ketentuan organisasi
2.    Masa keanggotaan
Pada dasarnya masa keanggotaan adalah tidak terbatas oleh waktu selama organisasi masih berdiri dan memenuhi syarat keanggotaan.
3.    Hilangnya hak dan keanggotaan
-          Atas permintaan sendiri
-          Melakukan pelanggaran yang sangat besar
-          Meninggal dunia
-          Tidak aktif dalam segala kegiatan

4.    Hak dan kewajiban anggota
-          Berhak mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis
-          Berhak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus kelompok
-          Wajib melaksanakan segala ketentuan yang ada dalam organisasi

PASAL III
RAPAT ANGGOTA
1.    Rapat anggota dianggap sah bila dihadiri oleh paling sedikit ...................orang anggota dan 2 orang pengurus
2.    Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam setahun guna mengevaluasi pencapaian hasil selama satu tahun dan menyusun rencana kerja untuk tahun berikutnya.
3.    Hasil rapat anggota disyahkan dengan tanda tangan seluruh anggota yang hadir serta badan pengurus kelompok.
4.    Anggota yang tidak dapat hadir dalam rapat anggota tunduk dan terikat dengan kesepakatan yang telah disahkan dalam rapat anggota.



PASAL IV
PENGELOLAAN MODAL USAHA
1.    Modal usaha dihimpun dari anggota pihak ketiga
2.    Modal yang dihimpun dari pihak ketiga dapat berupa pinjaman ataupun sistem kerjasama
3.    Penghimpunan modal dari pihak ketiga dengan pola pinjaman harus mendapatkan persetujuan dari anggota
4.    Pengelolaan permodalan dilakukan secara transparan, sehingga seluruh anggota berhak menanyakan berbagai hal berkaitan dengan pengelolaan modal dimaksud

PASAL V
KEUNTUNGAN USAHA
1.    Keuntungan usaha dihitung setiap akhir tahun
2.    Keuntungan yang diperoleh dari hasil usaha selama satu tahun akan dikelola sebagai berikut :
-          Disetorkan kepada lembaga keuangan yang telah dibentuk dalam  rangka program pengembangan PNPMM-KP sebagai dana bergulir.
-          Ditahan untuk meningkatkan modal usaha
-          Disetorkan kepada kas badan pengelolaan PNPMM-KP desa untuk dana pengelolaan lingkungan
-          Dibagikan kepada anggota sesuai dengan jumlah modal yang disetorkan atau kontribusi dalam bentuk lain yang diberikan oleh anggota
3.    Besarnya pembagian seperti tersebut diatas ditetapkan melalui rapat anggota.



         PASAL VI
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum diatur atau kurang cukup diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan ditetapkan kemudian dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga Kelompok......


Ditetapkan di           :
Tanggal                  :

Tim pengurus           :
1........................   2.........................            3...........................





Contoh Keputusan Kepala Desa

KABUPATEN ……………….
KECAMATAN  ……………..
PEMERINTAH DESA …………………..

SURAT KEPUTUSAN PEMERINTAH DESA  ……………………
NO. : ……………………………

TENTANG
RENCANA PENGELOLAAN SUMBERDAYA ………………. DI WILAYAH DESA ……………

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PEMERINTAH DESA  .....................

Menimbang :
a.    bahwa lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan Wawasan Nusantara;
b.    bahwa dipandang perlu melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan;
c.    bahwa pembangunan adalah pembangunan seluruh wilayah daratan dan perairan Indonesia dengan segenap sumber daya alam yang terkandung di dalamnya untuk kesejahteraan seluruh rakyat indonesia.
d.    Dst

Mengingat :
a.    Undang-undang no........................
b.    Undang-undang no. ..................
c.    Dst

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN PEMERINTAH DESA .................. TENTANG .................................. DESA ............................................

Pertama        : Rencana .................................................. Desa ..........................
                     Dilaksanakan secara bersama oleh Pemerintah dan masyarakat
  Desa ...............
Kedua           : Melaksanakan rencana...........................secara terpadu antara
  instansi pemerintah dan swasta terkait.
Ketiga           : Setiap warga Desa .................berhak dan berkewajiban untuk
  mendukung dan melaksanakan rencana .............................
Keempat       : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan
  ketentuan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya apabila
  terdapat kekeliruan.

Ditetapkan di           :
Tanggal                  :

Kepala Desa ................................                                              Sekretaris


(                                 )                                         (                               )

Mengetahui :

Camat.....................


(                        )



Tidak ada komentar:

Posting Komentar