Minggu, 26 Februari 2017

PENYULUHAN PERIKANAN SEBAGAI AMANAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Negara kita dikaruniai dengan kekayaan alam yang berlimpah, sehingga pemanfaatannya secara optimal akan dapat mendorong tercapainya kualitas hidup manusia. Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) dengan jelas menyatakan bahwa: ”Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”, termasuk di dalamnya kekayaan dan sumber daya kelautan dan perikanan.
Dilihat dari aspek legislasi banyak peraturan perundang-undangan yang menaungi keberadaan penyuluhan perikanan, berupa:
1.     Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3), dan ayat (4), diamanahkan beberapa kewajiban yang harus dilakukan pemerintah terkait penyelenggaraan penyuluhan, yakni:
-  Menjaga kelestarian ekosistem perairan, wilayah daratan, wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil dan pengelolaan manfaatnya sebagai bagian dari sumber daya alam yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang.
-  Pengelolaan ekosistem perairan, wilayah daratan, wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan dan berwawasaan global, dengan memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat, dan tata nilai bangsa yang berdasarkan norma hukum sebagai  potensi sumber daya alam yang tinggi, dan sangat penting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa.

2.     Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 junto. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana tercantum pada:
-  Pasal 57 ayat (1):
Pemerintah menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan perikanan untuk meningkatkan pengembangan sumber daya manusia di bidang perikanan,
-  Pasal 60 ayat (1)
Pemerintah memberdayakan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil melalui:
§  Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan bagi nelayan kecil serta pembudidaya ikan kecil untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengolahan, dan pemasaran ikan (Pasal 60 ayat (1) huruf b).
§  Penumbuhkembangan kelompok nelayan kecil, kelompok pembudidaya ikan kecil, dan koperasi perikanan (Pasal 60 ayat (1) huruf c).
§  Pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dlakukan oleh masyarakat (Pasal 60 ayat (2)).

3.     Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,  Perikanan dan Kehutanan, sebagaimana tercantum pada:
-  Pasal 3
Fokus kegiatan penyuluhan adalah pada pengembangan sumber daya manusia, sedangkan fokus sasarannya adalah pada pemberdayaan pelaku utama dan pelaku usaha serta sumber daya manusia lain yang mendukungnya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3, Undang-undang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, bahwa tujuan pengaturan sistem penyuluhan meliputi:
§  Pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan modal sosial guna memperkuat pengembangan pertanian, perikanan dan kehutanan yang maju dan modern dalam sistem pembangunan yang berkelanjutan; 
§  Memberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha dalam peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran dan pendampingan serta fasilitasi. 
§  Mengembangkan sumber daya manusia yang maju dan sejahtera, sebagai pelaku dan sasaran utama pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan.
-  Pasal 4
Fungsi sistem penyuluhan perikanan meliputi:                         (a) memfasilitasi proses pembelajaran pelaku utama dan pelaku usaha; (b) mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumber daya lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya; (c) meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha; (d) membantu pelaku utama dan pelaku usaha dalam menumbuhkembangkan organisasinya menjadi organisasi ekonomi yang berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik, dan berkelanjutan; (e) membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengelola usaha; (f) menumbuhkan kesadaran pelaku utama dan pelaku usaha terhadap kelestarian fungsi lingkungan; dan (g) melembagakan nilai-nilai budaya pembangunan perikanan yang maju dan modern bagi pelaku utama secara berkelanjutan.

4.     Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana tercantum pada:
-  Pasal 47:
Pemerintah menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan pengelolaan wilayah peasisir dan pulau-pulau kecil untuk meningkatkan pengembangan SDM di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-  Pasal 48:
Pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, baik di tingkat nasional, maupun di tingkat internasional.

5.     Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana tercantum pada:
-  Pasal 1 angka 1:
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia,  termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
-  Pasal 18:
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam memenuhi kebutuhan Pangan berkewajiban: a. mengatur, mengembangkan, dan mengalokasikan lahan pertanian dan sumber daya air; b.memberikan penyuluhan dan pendampingan; c. menghilangkan berbagai kebijakan yang berdampak pada penurunan daya saing; dan d. melakukan pengalokasian anggaran.

6.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana tercantum pada:
-  Lampiran Y
Sub Urusan Pengembangan Sumber Daya Manusia Masyarakat Kelautan dan Perikanan, yang terdiri dari: a) Penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional. b) Akreditasi dan sertifikasi penyuluh perikanan. c) Peningkatan kapasitas SDM masyarakat kelautan dan perikanan; menjadi kewenangan yang hanya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.

7.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana tercantum pada:
-  Pasal 112 ayat (3):
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat Desa dengan: a. menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa; b. meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desamelalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dan c. mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atau yang sudah ada di masyarakat Desa.

8.     Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,  Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, sebagaimana tercantum pada:
-  Pasal 12 Ayat (3):
Strategi pemberdayaan dilakukan melalui:
a.     pendidikan dan pelatihan;
b.     penyuluhan dan pendampingan
c.      kemitraan usaha;
d.     kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi; dan
e.      penguatan Kelembagaan

-  Pasal 49:
(1)   Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya memberi fasilitas penyuluhan dan pendampingan kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, termasuk keluarganya.
(2)   Pemberian fasilitas penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembentukan lembaga penyuluhan dan penyediaan penyuluh.
(3)   Penyediaan penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (2)paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) orang penyuluh dalam 1 (satu) kawasan potensi kelautan dan Perikanan.
(4)   Penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki kompetensi di bidang Usaha Perikanan dan/atau Usaha Pergaraman.
(5)   Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh penyuluh. 
(6)   Penyuluhan dan pendampingan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber:
Razi F., dkk. 2017. Peran Penting dan Transformasi Penyuluhan Perikanan. Jakarta, Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar