Senin, 16 November 2015

PANEN DAN PASCA PANEN

Panen
Dan
Pasca Panen
      Panen : pengambilan hasil dalam kegiatan budidaya perikanan.
      Pasca Panen :Tahap penanganan hasil tambak segera setelah pemanenan
      Pasca panen------transportasi /Distribusi; ---unit pengolahan ikan (UPI)--- processing “end product “(produk akhir) ---konsumen
      Ciri-ciri Udang segar :
* SNI udang segar : 01-2728.2-2006
* Organoleptik
* umum
Kondisi
Warna udang segar berwarna jernih dan tidak terdapat bintik-bintik hitam.
Udang segar terlihat kekar, bila ditekan, daging udang segar terasa keras.
Kaki dan kulit serta kepalanya tidak mudah lepas.
Bau udang segar khas amis udang tidak berbau busuk.
       

Hanya dari bahan baku yang bermutu baik, diolah dengan cara dan di lingkungan yang baik, akan mendapatkan produk akhir yang baik (standar mutu dan jaminan keamanan pangan).
Udang Segar :
  1. Udang yang baru saja ditangkap dan belum mengalami proses pengawetan atau pengolahan apapun.
  2. Udang yang masih mempunyai sifat fisik dan kimia yang sama dengan ikan yang baru saja ditangkap.
PRINSIP DASAR : 3C + Q
Ø  Dingin (Cold chain)
Ø  Bersih (Clean)
Ø  Cermat (Carefull)
Ø   Cepat (Quick
Ikan :
Ø  perishable food (makanan bersifat mudah sekali busuk)




3C + Q adalah :
       Cold chain   : rantai dingin/ suhu dingin (suhu 0 – 5°C)
       Clean           : bersih (alat,ruang,personil)
       Carefull        : cermat, hati-hati (perlakuan)
       Quick           : cepat (tidak menunda)

Perlakuan penanganan :
       Suhu dingin;  ruang & ikan, min 0-5° C, menggunakan es, refrigerator
       Dampak:kuman, bakteri, enzim menyerang---pembusukan
Perlakuan penanganan :
       Cermat; tindakan/perlakuan tidak merusak ikan
       Dampak:luka---pembusukan
       Kebersihan : alat, ruang, personil,bebas dari kuman
       Dampak: kotor---pembusukan
       Cepat :
        Tidak menunda tindakan penanganan
       Dampak: lama-----pembusukan
Tujuan Pasca Panen
Ø  Mempertahankan kesegaran/menghambat pembusukan ikan (udang) sejak pasca panen sampai ke konsumen.
Ø  Mendapatkan produk hasil perikanan yang memenuhi persyaratan/standar mutu dan jaminan keamanan pangan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar