PERATURAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2/PERMEN-KP/2015
TENTANG LARANGAN PENGGUNAAN ALAT PENANGKAPAN IKAN PUKAT HELA (TRAWLS) DAN PUKAT
TARIK (SEINE NETS) DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa penggunaan alat penangkapan ikan Pukat
Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan
Negara Republik Indonesia telah mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan
mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan, sehingga perlu dilakukan
pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik
(seine nets);
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls)
dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia;
Mengingat :
1. Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5073);
2. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587);
3. Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian
Negara sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13
tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 25);
4. Peraturan
Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian
Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian … 2
Kementerian Negara sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 135 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 273);
5. Peraturan
Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 339);
6. Keputusan
Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan
Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019;
7. Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan;
8. Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan
Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 43), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMENKP/2014 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1466);
9. Keputusan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.06/MEN/2010 tentang Alat Penangkapan
Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN: Menetapkan : LARANGAN
PENGGUNAAN ALAT PENANGKAPAN IKAN PUKAT HELA (TRAWLS) DAN PUKAT TARIK (SEINE
NETS) DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Alat
Penangkapan ikan adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang
dipergunakan untuk menangkap ikan.
2. Setiap
orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
3. Korporasi
adalah kumpulan orang perseorangan dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik
merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
4. Surat
Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disingkat SIPI, adalah izin tertulis
yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Izin Usaha Perikanan.
Pasal 2
Setiap orang dilarang menggunakan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik
(seine nets) di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia.
Pasal 3
(1) Alat penangkapan ikan
pukat hela (trawls) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:
a. pukat
hela dasar (bottom trawls);
b. pukat
hela pertengahan (midwater trawls);
c. pukat
hela kembar berpapan (otter twin trawls); dan
d. pukat
dorong.
(2) Pukat hela dasar
(bottom trawls) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari:
a. pukat
hela dasar berpalang (beam trawls);
b. pukat
hela dasar berpapan (otter trawls);
c. pukat
hela dasar dua kapal (pair trawls);
d. nephrops
trawls; dan
e. pukat
hela dasar udang (shrimp trawls), berupa pukat udang.
(3) Pukat hela pertengahan
(midwater trawls), sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari:
a.
pukat hela pertengahan berpapan (otter
trawls), berupa pukat ikan;
b.
pukat hela pertengahan dua kapal (pair
trawls); dan
c.
pukat hela pertengahan udang (shrimp
trawls).
Pasal
4
(1)
Alat penangkapan ikan pukat tarik (seine
nets) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:
a. pukat
tarik pantai (beach seines); dan
b. pukat
tarik berkapal (boat or vessel seines).
(2) Pukat tarik berkapal
(boat or vessel seines) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri
dari:
a.
dogol (danish seines);
b.
scottish seines;
c.
pair seines;
d.
payang;
e.
cantrang; dan
f.
lampara dasar.
Pasal
5
Pengkodean dan gambar alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan alat
penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal
6
SIPI dengan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan
pukat tarik (seine nets) yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan
Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Pasal
7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penggunaan
alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik
(seine nets) sebagaimana diatur dalam Pasal 23, Pasal 24 dan Lampiran Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan
Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 43), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2014 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1466) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada
tanggal 8 Januari 2015
3 November
MENTERI KELAUTAN DAN
PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUSI PUDJIASTUTI
Penyuluh Perikanan PPN Karangantu
Silvia Dewi S.St.Pi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar